"Menyatakan terbukti bersalah tindak pidana perbankan pencucian uang. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar," ujar ketua majelis hakim, Gusrizal, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Gusrizal didampingi 2 hakim anggota yakni Kusno dan Yonisman.
Selama persidangan, Malinda yang berkerudung hitam hampir selalu menunduk. Hanya beberapa kali matanya melihat ke arah hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, JPU mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.
(vit/nrl)