Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara dan denda Rp 10 M!

Malinda Dee Divonis 8 Tahun Penjara dan denda Rp 10 M!

- detikNews
Rabu, 07 Mar 2012 13:33 WIB
Jakarta - Vonis atas Malinda Dee telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sosialita itu divonis 8 tahun penjara dan denda 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terbukti bersalah tindak pidana perbankan pencucian uang. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar," ujar ketua majelis hakim, Gusrizal, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Gusrizal didampingi 2 hakim anggota yakni Kusno dan Yonisman.

Selama persidangan, Malinda yang berkerudung hitam hampir selalu menunduk. Hanya beberapa kali matanya melihat ke arah hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan. Jaksa menilai, Malinda Dee terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.


(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads