"Tidak, dia tetap jadi macan. Dia tetap melakukan fungsi penindakan untuk sektor-sektor yang berpotensi terjadi korupsi uang negara," kilah Benny.
Hal ini disampaikan Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada niat, niat kita bukan melemahkan atau memperkuat lembaga tertentu. Niat kita adalah memberantas korupsi. Kalau dengan KPK tidak efektif, kita cari inovasi dan kreasi baru," tegasnya.
Komisi III DPR ternyata berencana memangkas wewenang penindakan KPK. Komisi III berdalih memperkuat Kepolisian dan Kejaksan.
"DPR dalam RUU KPK akan perkuat kejaksaan dn kepolisian untuk penindakan sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Keplisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman,sebelumnya.
(van/nwk)










































