"DPR dalam RUU KPK akan perkuat Kejaksaan dan Kepolisian untuk penindakan sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Keplisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2013).
Menurut Benny, KPK perlu fokus mencegah korupsi. Sementara wewenang penindakan, menurut dia, menghambat kinerja KPK.
"Tugas yang selama ini diberikan kepada KPK yakni pencegahan dan penindakan sekaligus dalam prakteknya hanya menyandera KPK. KPK sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela. Seperti bui satu tumbuh seribu. Jadi, KPK sukses penindakan tapi gagal pencegahan,"kritiknya.
Panja RUU KPK Komisi III DPR melawat ke Prancis. Mereka mencoba meniru pemberantasan korupsi di Prancis, dimana lembaga seperti KPK hanya bisa melakukan pencegahan korupsi tanpa menindaknya.
Rupanya Komisi III sedang memantau upaya pemberantasan korupsi yang dipandang lebih baik di Indonesia. Menurut anggota Pansus RUU Tipikor DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari yang ikut rombongan ke Prancis secara diam-diam ini, pemberantasan korupsi di Prancis terpisah dari represi (penindakan).
Pemisahan mutlak adalah strategi Prancis, yakni antara prevention (hanya oleh SCPC) dan represi (oleh jaksa dan kepolisian) menjadi bahan pertimbangan soal efektifitas pemberantasan tipikor di Indonesia.
"Walau strategi pemberantasan tipikor di suatu negara berbasis pengalaman dan kesejarahan, tapi strategi pemisahan itu efektif," kata Eva sebelumnya.
(van/nwk)











































