"Belum perlu," ujar Abraham, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Abraham mengakui, sulit untuk membuat UU KPK yang ideal dan sempurna. Namun UU KPK yang ada sudah cukup memadai.
"UU KPK yang ada bukan baik tapi sudah memadai. Kalau yang ideal memang susah," terang Abraham.
Seperti diketahui, Panja RUU KPK Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Prancis. DPR mengkaji kemungkinan meniru pemberantasan korupsi di negara Napoleon Bonaparte itu di mana lembaga seperti KPK hanya bisa melakukan pencegahan korupsi tanpa menindaknya.
(sdf/nwk)











































