"Belum perlu," ujar Abraham, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Abraham mengakui, sulit untuk membuat UU KPK yang ideal dan sempurna. Namun UU KPK yang ada sudah cukup memadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Panja RUU KPK Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Prancis. DPR mengkaji kemungkinan meniru pemberantasan korupsi di negara Napoleon Bonaparte itu di mana lembaga seperti KPK hanya bisa melakukan pencegahan korupsi tanpa menindaknya.
(sdf/nwk)