"Kita berharap lebih cepat lebih bagus," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, saat ditemui di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (7/3/2012).
Saud mengatakan, pihaknya telah mengirimkan permohonan izin pemeriksaan data atau dokumen terkait rekening Ajib sejak 8 Februari 2012. Namun, hingga memasuki Maret belum ada tanda-tanda izin pemeriksaan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Polri masih menerapkan status Ajib sebagai saksi. Status itu bisa ditingkatkan bila ada bukti dokumen yang menguatkan Ajib ke arah tindak pidana.
"Bagaimana mau tersangka, datanya saja belum ada izin pemeriksaan," ungkapnya.
Ajib disebut-sebut memiliki rekening hingga Rp 17 miliar. Rekeningnya menggelembung sejak bertugas di KPP Pratama Kelapa Gading pada 2007. Ajib pegawai Ditjen Pajak golongan III-A. Namun di blognya itu Ajib membantah menerima uang fee. Dia juga membantah punya harta banyak.
(ahy/mad)










































