"Itu saya kira bagain dari upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Saya kira iya. DPR jangan jadi alat kepentingan koruptor," jelas pegiat antikorupsi, Teten Masduki, saat dimintai tanggapan perihal revisi UU KPK, Rabu (7/3/2012).
Satu hal yang perlu dicatat, dalam revisi kali ini, DPR berniat untuk mengubah arah KPK. Pemberantasan korupsi akan lebih dititikberatkan pada pencegahan, bukan penindakan. Padahal di negara lain, seperti China saja, koruptor dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti KPK akan sangat tergantung sama Kejaksaaan dalam hal penuntutan yang saat ini merupakan kendala besar bagi pemberantasan korupsi. Latar belakang kewenangan penyidikan dan penuntutan disatukan di tangan KPK, karena kita tahu mafia hukum punya masalah mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Karena itu KPK dibentuk untuk memutus mata rantai mafia hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan," jelasnya.
Jadi, lanjut Teten DPR sudah sungguh-sungguh untuk melemahkan kelembagaan antikorupsi yang dibentuk pada awal-awal reformasi. "Setelah mereka sukses mengembalikan Pengadilan Tipikor di bawah kekuasaan pengadilan umum, yang saat ini mulai mengkhawatirkan karena banyak kasus korupsi yang bebas," tutur Teten.
(ndr/vit)











































