Revisi UU KPK, DPR Jangan Jadi Alat Koruptor

Revisi UU KPK, DPR Jangan Jadi Alat Koruptor

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 07 Mar 2012 12:31 WIB
Revisi UU KPK, DPR Jangan Jadi Alat Koruptor
Jakarta - Revisi UU KPK tengah digenjot DPR. Walau KPK menilai tidak perlu ada revisi, DPR jalan terus. Karena itu dicurigai ada sesuatu di balik niatan DPR itu. Titipan koruptor?

"Itu saya kira bagain dari upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Saya kira iya. DPR jangan jadi alat kepentingan koruptor," jelas pegiat antikorupsi, Teten Masduki, saat dimintai tanggapan perihal revisi UU KPK, Rabu (7/3/2012).

Satu hal yang perlu dicatat, dalam revisi kali ini, DPR berniat untuk mengubah arah KPK. Pemberantasan korupsi akan lebih dititikberatkan pada pencegahan, bukan penindakan. Padahal di negara lain, seperti China saja, koruptor dihukum mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten mengkhawatirkan bila KPK hanya memiliki kewenangan pencegahan saja dan kewenangan lainnya seperti penuntutan dikembalikan ke Kejagung justru akan membuat pemberantasan korupsi mati di tengah jalan.

"Nanti KPK akan sangat tergantung sama Kejaksaaan dalam hal penuntutan yang saat ini merupakan kendala besar bagi pemberantasan korupsi. Latar belakang kewenangan penyidikan dan penuntutan disatukan di tangan KPK, karena kita tahu mafia hukum punya masalah mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Karena itu KPK dibentuk untuk memutus mata rantai mafia hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan," jelasnya.

Jadi, lanjut Teten DPR sudah sungguh-sungguh untuk melemahkan kelembagaan antikorupsi yang dibentuk pada awal-awal reformasi. "Setelah mereka sukses mengembalikan Pengadilan Tipikor di bawah kekuasaan pengadilan umum, yang saat ini mulai mengkhawatirkan karena banyak kasus korupsi yang bebas," tutur Teten.

(ndr/vit)


Berita Terkait