Majelis hakim kasus Nazaruddin mencecar Hasyim seputar konsorsium yang berkantor di Tower Permai. Kepada hakim, Hasyim menyebut Anas Urbaningrum sebagai pemilik konsorsium yang membawahi sejumlah perusahaan. "Karena Pak Anas pemodal tunggal," kata Hasyim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Namun Hasyim kikuk saat ditanya soal perannya konsorsium. "Konsorsiumnya bagaimana?" kata anggota hakim Marsudin Nainggolan. Hasyim balik bertanya ke hakim, "konsorsium apanya?"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian menyindir Hasyim yang gugup. "Anda kok keringetan, kenapa?. "Saya memang dari kecil keringatan yang mulia," sebutnya.
Kepada Hasyim, hakim mengatakan baru kali ini terdakwa berkeringat dalam ruang sidang. "Kalau yang lain belum ada lho yang keringatan," kata Marsudin.
Hasyim menambahkan, seluruh kegiatan konsorsium yang membawahi beberapa perusahaan diantaranya PT Executive Money Changer, berada di bawah komando Anas. Anas juga memerintahkan Yulianis mengatur keuangan, kas keluar masuk konsorsium.
"Anas yang berhak menentukan apa yang harus dijalankan, itu disepakati dalam rapat yang dihadiri Anas, perintah Anas begitu," pungkasnya.
(fdn/mad)










































