"Dana asing itu sudah disepakati itu tidak boleh apakah lembaga ataupun negara. Lembaga itu termasuk perusahaan apakah seratus persen asing ataukah dominasi saham asing," kata anggota Pansus UU Pemilu, Saan Mustopa, di sela-sela rapat Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2012).
Selain itu pemilu 2014 juga tidak mentolerir masuknya LSM asing. Sekalipun sekedar memberikan bantuan sosialisasi seperti UNDP pada Pemilu 2009 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus ingin mengurangi potensi perdebatan di Pemilu 2014. Agar pesta demokrasi berjalan sesuai rel yang sudah diatur UUD 1945 dan UU Pemilu.
"Dulu yang dipersoalkan kan bantuan asing yang membuat cukup ramai. Kita tidak ingin ada perdebatan lagi menyangkut hal lain,"tandasnya.
Pansus UU Pemilu siang ini menerima laporan dari Panja UU Pemilu. Mendagri Gamawan Fauzi hadir dalam rapat ini.
(van/nwk)











































