"Ini saya belum sarapan," ujarnya sambil makan gorengan di ruang tunggu tahananan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (7/3/2012).
Di depan Malinda terdapat kardus putih berukuran sekitar 20 X 20 cm yang penuh berisi gorengan mirip kroket. Perlahan, Malinda menggigit gorengan dan mengunyahnya. Sambil makan, dia disibukkan beberapa kerabat yang menemani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sakit, gejala tifus," ucap Malinda yang dibalut kemeja putih, celana hitam, dan kerudung hitam, kepada wartawan dengan suara rendah.
Sebelumnya, Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan. Jaksa menilai, Malinda Dee terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.
(/nrl)











































