Wajah Malinda Dee tampak segar dan cerah saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sosialita itu tampil elegan dengan kerudung hitam. Konsisten memamerkan poninya yang tebal, Malinda siap menghadapi vonis.
"Siap," ujar Malinda mantap ketika ditanya apakah siap mendengar vonis yang akan dibacakan hakim. Hal itu disampaikan dia di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Malinda juga mengaku sehat. Saat hadir di PN Jaksel pukul 11.00 WIB, Malinda yang mengenakan baju putih dan celana hitam menebar senyum dari bibirnya yang merah kepada para wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Malinda dituntut 13 tahun hatpenjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan. Jaksa menilai, Malinda Dee terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.
(/mad)











































