Waspada! Niat DPR untuk Revisi UU KPK Disusupi Koruptor

Waspada! Niat DPR untuk Revisi UU KPK Disusupi Koruptor

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 07 Mar 2012 11:17 WIB
Waspada! Niat DPR untuk Revisi UU KPK Disusupi Koruptor
Jakarta - DPR ngotot untuk melakukan revisi UU KPK. Salah satu yang ditonjolkan dalam revisi itu, KPK diarahkan agar lebih banyak melakukan pencegahan. Hak penindakan pelan-pelan dikebiri. Nah, atas alasan itu DPR dicurigai membawa misi koruptor.

"Tidak ada dasar yang jelas kenapa harus direvisi. Yang lebih menonjol memang upaya mengkebiri KPK. Kalau benar DPR ingin KPK hanya mencegah korupsi, sehingga tidak punya kewenangan penindakan yang kuat, wajar kita curiga DPR disusupi kepentingan koruptor dalam penyusunan RUU KPK tersebut," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2012).

Febri memberi contoh sejumlah kasus yang melibatkan politisi DPR yang sukses diseret KPK ke ranah hukum. Diduga anggota DPR merasa gerah dengan tindakan KPK, apalagi menjelang 2014 tentu dibutuhkan dana politik yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui kasus Nazaruddin, PPID, dan Banggar, kerja KPK memang sangat mengancam para politisi korup, atau bahkan bukan tidak mungkin menyasar pada dana partai politik yang berasal dari korupsi," jelasnya.

Febri menilai alasan DPR dengan revisi agar KPK bisa lebih maksimal mengada-ngada. Buktinya bisa dilihat, DPR justru hanya ingin KPK melakukan pencegahan. Belajar dari negara lain, korupsi bisa diberantas dengan hukuman tegas.

"Para akademisi, mahasiswa, dan semua unsur masyarakat yang komitmen dengan pemberantasan korupsi harus melawan pembajakan institusi DPR oleh koruptor untuk lemahkan KPK," jelasnya.

(ndr/vit)


Berita Terkait