"Tidak ada dasar yang jelas kenapa harus direvisi. Yang lebih menonjol memang upaya mengkebiri KPK. Kalau benar DPR ingin KPK hanya mencegah korupsi, sehingga tidak punya kewenangan penindakan yang kuat, wajar kita curiga DPR disusupi kepentingan koruptor dalam penyusunan RUU KPK tersebut," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2012).
Febri memberi contoh sejumlah kasus yang melibatkan politisi DPR yang sukses diseret KPK ke ranah hukum. Diduga anggota DPR merasa gerah dengan tindakan KPK, apalagi menjelang 2014 tentu dibutuhkan dana politik yang besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menilai alasan DPR dengan revisi agar KPK bisa lebih maksimal mengada-ngada. Buktinya bisa dilihat, DPR justru hanya ingin KPK melakukan pencegahan. Belajar dari negara lain, korupsi bisa diberantas dengan hukuman tegas.
"Para akademisi, mahasiswa, dan semua unsur masyarakat yang komitmen dengan pemberantasan korupsi harus melawan pembajakan institusi DPR oleh koruptor untuk lemahkan KPK," jelasnya.
(ndr/vit)











































