Artikel salah satu media massa itu disebar seseorang yang mengaku salah satu kuasa hukum Malinda kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (7/3/2012). Artikel itu bertajuk 'Abaikan Fakta Hukum, Tuntutan Jaksa Terhadap MD Berlebihan'.
Dalam artikel itu antara lain disebutkan bahwa ada saksi bernama Suryati T Budiman yang tidak diajukan dalam persidangan, namun tiba-tiba namanya muncul dalam pertimbangan di tuntutan. Kejanggalan yang disebutkan lainnya adalah terkait 30 orang yang dianggap menjadi korban penipuan Malinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan. Jaksa menilai, Malinda Dee terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.
(/nrl)











































