"Anas selama di Tower sekitar Rp 60 juta," kata Hasyim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (7/3/2012).
Selain itu, Hasyim juga membeberkan pendapatannya selaku pengawas pelaksanaan proyek Permai Group. Dia mengaku dibayar Rp 40 juta per bulan. Semuanya tunai tanpa melalui transfer bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Nazar, selama tahun 2010-2011 nggak ada," sambungnya.
Hasyim adalah adik Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi meringankan hari ini. Selain Hasyim, tim kuasa hukum juga akan mendatangkan beberapa pegawai Permai Group, seperti Gerhana, Chaerul Afdel, dan Cristina.
(mad/nrl)











































