DPR Ingin KPK Cukup Mencegah Tanpa Menindak Korupsi

DPR Ingin KPK Cukup Mencegah Tanpa Menindak Korupsi

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 07 Mar 2012 08:19 WIB
DPR Ingin KPK Cukup Mencegah Tanpa Menindak Korupsi
Jakarta - Panja RUU KPK Komisi III DPR melawat ke Prancis. Mereka mencoba meniru pemberantasan korupsi di Prancis, di mana lembaga seperti KPK hanya bisa melakukan pencegahan korupsi tanpa menindaknya.

Rupanya Komisi III sedang memantau upaya pemberantasan korupsi yang dipandang lebih baik di Indonesia. Menurut anggota Pansus RUU Tipikor DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari yang ikut rombongan ke Prancis secara diam-diam ini, pemberantasan korupsi di Prancis terpisah dari represi (penindakan).

"Delegasi Komisi 3 menaruh perhatian khusus pada isu pencegahan Tipikor karena isu ini masih perlu diperkuat dalam revisi UU Tipikor No 30/2002. Kemarin (6/3) delegasi berkunjung ke The Central Service for the Prevention of Corruption (SCPC) yang didirikan sejak tahun 1993, sebuah lembaga permanen dan independen tapi secara administrasi dikaitkan dengan Kementerian Kehakiman," kata Eva, dalam siaran pers, Rabu (7/3/2012).

SCPC dipimpin oleh seorang jaksa senior dan dibantu para pejabat dari berbagai kementrian seperti Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemenkumham. Ada 3 misi SCPC, yaitu menyatukan dan menganalisa informasi-informasi tipikor, merespon permintaan pertimbangan dari berbagai kementerian misalnya untuk pembentukan UU/kebijakan, dan memberikan pelayanan teknis/audit.

"Dikaitkan dengan pengalaman di Indonesia, maka keberadaan Inpres No 17 Th 2011 tentang pencegahan tipikor, merupakan perbandingan yang menarik. Inpres tersebut menugaskan wapres sebagai koordinator dan bertanggungjwab kepada presiden sehingga DPR/publik tidak punya akses informasi terhadap kemajuan maupun dampak kerja-kerja di bidang pencegahan tipikor. Dlm mekanisme yang demikian, keberlanjutan kerja juga sulit dilacak karena keberadaannya yang tidak permanen," kata Eva.

Menurut Eva, pemisahan mutlak adalah strategi Prancis, yakni antara prevention (hanya oleh SCPC) dan represi (oleh jaksa dan kepolisian) menjadi bahan pertimbangan soal efektifitas pemberantasan tipikor di Indonesia.

"Walau strategi pemberantasan tipikor di suatu negara berbasis pengalaman dan kesejarahan, tapi strategi pemisahan itu efektif,"tandasnya.

(van/)


Berita Terkait