"Pasal 140 yang peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari; a. pihak asing, baik perusahaan asing maupun negara asing. Saya keberatan apabila sumbangan asing diberikan secara langsung. Harus dipisahkan bantuan secara langsung dengan tidak langsung," kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Golkar, Nurul Arifin, kepada detikcom, Rabu (7/3/2012).
FPKS juga berpandangan demikian. Karena aturan yang belum jelas masih memungkinkan masuknya sumbangan asing ke parpol atau caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimaksud dengan pihak asing adalah pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan yang sahamnya dimiliki asing, LSM asing, organisasi kemasyarakatan asing. Warga negara asing. Untuk penegasan hal ini perlu juga dilihat UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, pasal 103 ayat (1)," kata Nurul.
Sementara itu Pasal 132 Ayat (1) tentang dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, tidak boleh melebihi Rp. 1 miliar sementara untuk Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain, kelompok, perusahaan, maksimal Rp. 5 miliar.
"Untuk DPD Sumbangan Dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp. 250 juta. Dan sumbangan yang berasal dari kelompok atau perusaahan tidak boleh melebihi Rp. 500 juta," papar Nurul," kata Nurul sebelumnya.
(van/)











































