Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala mengatakan, dalam pengurusan PB perlu penambahan syarat yang tidak mudah. Adapun, syarat pembeerian PB itu yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak akan melakukan tindakan kejahatan dan lolos dari wawancara.
"Itu sebetulnya hak. Tapi dalam pengurusan haknya itu jangan terlalu mudah. Sebetulnya kalau instrumen yang tiga itu hanya formalitas, sebaiknya ditambah. Pelaku kejahatan serius seperti pembunuh, perampok, sebaiknya dilakukan assesment psikologis gara benar-benar dia siap ketika keluar," jelas Adrianus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narapidana yang mendapatkan PB, harus siap dengan segala konsekuensinya bila menyalahgunakan PB tersebut. "Kalau dia melakukan kembali tindak kejahatan, maka dia akan terkena akumulasi hukuman," imbuhnya.
Tersangka kasus perampokan toko emas di Ciputat, tangerang Selatan, Ayib dan Wongso adalah residivis yang mendapatkan pembebasan bersyarat semasa menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Ayib menjalani tahanan di LP Nusakambangan atas kasus perampokan mobil pengangkut uang, PT Armorindo Arfa di Cawang pada tahun 2006 silam. Setelah tertangkap, Ayib kemudian dijatuhi vonis 9 tahun 5 bulan penjara. Namun, setelah 5 tahun menjalani tahanan, tepatnya 11 Desember 2011, Ayib bebas setelah mendapatkan PB.
Sementara tersangka Wongso menjalani penahanan di LP Martapura, Palembang pada tahun 2008 silam. Ia divonis hukuman 2,5 tahun. Namun, ia keluar setelah permohonan PB-nya dikabulkan.
Β
(mei/)











































