Berikut jalan berliku kasus pencurian pulsa seperti terekam detikcom, Selasa (6/2/2012):
13 September 2011
Pengacara publik David Tobing mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menggugatan Telkomsel karena mengikat pelanggan dengan menawarkan produk prabayar tanpa disetujui pihak pelanngan. Atas layanan yang tidak pernah disetujui, David merasa dirugikan sejumlah Rp 90 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri Kuntoro melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus. Ia merasa dirugikan karena harus membayar tagihan kartu pascabayarnya hingga ratusan ribu rupiah setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.
6 Oktober 2011
Akibat laporannya, Feri justru digugat balik oleh Colibri Network, penyedia layanan konten dengan nomor 9133. Feri dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Jakarta Selatan.
5 Oktober 2011
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya bersama para operator telekomunikasi di Indonesia telah sepakat untuk membasmi praktik pencurian pulsa dari layanan konten premium.
8 Oktober 2011
Feri meminta dukungan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ia meminta bantuan karena mendapatkan 'serangan balik' dengan tuduhan pencemaran nama baik dari perusahaan penyedia jasa konten PT Colibri Networks, di Polres Jakarta Selatan
10 Oktober 2011
Feri Kuntoro mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Jalan Proklamasi. Feri mendatangi lembaga itu untuk meminta perlindungan terkait laporan balik yang diterimanya.
Feri datang ditemani tiga pengacaranya David Tobing, Alexander Lay dan Bontor Tobing. Feri ditemui oleh tenaga ahli bidang hukum, resiminasi dan humas LPSK Maharani Siti Sopia.
14 Oktober 2011
Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Maya, istri Feri Kuntoro, korban pencurian pulsa. Maya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
20 Oktober 2011
Sidang perdana David Tobing vs Telkomsel di PN Jaksel.
21 Oktober 2010
DPR membentu Panja Mafia Pulsa. Hal ini sebagai langkah Komisi I DPR untuk menindaklanjuti maraknya kasus pencurian pulsa di masyarakat yang dilakukan content provider (CP) yang nakal.
24 Oktober 2011
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pencurian pulsa ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (24/10). Hal ini dilakukan agar koordinasi polisi dengan instansi lain dalam kasus tersebut lebih mudah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan penanganan kasus pencurian pulsa diserahkan ke Mabes Polri mengingat laporan kasus serupa di daerah lain juga banyak.
9 November 2011
Korban pencurian pulsa Feri Kuntoro diperiksa perdana oleh Bareskrim Mabes Polri selama tujuh jam lamanya. Feri ditemani LPSK dan pengacaranya, David Tobing.
Feri mengaku ditanya sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari kronologi hingga saat ia mendatangi Grapari Telkomsel untuk mengeluhkan masalah pencurian pulsa.
10 November 2011
H Kun Aliman, ayahanda dari Feri Kuntoro, korban pencurian pulsa diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Aliman diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang dilaporkan anaknya, Feri.
18 November 2011
Seorang wartawan Tempo, Cornila Desyana dimintai keterangan dalam kasus ini. Ia dimintai keterangan oleh Polres Jaksel terkait laporan PT Colibri Network terhadap Feri Kuntoro.
Cornila mengaku selama meliput Feri tidak pernah mendengar Feri menyebut-nyebut PT Colibri. Namun, ia membenarkan bila Feri menyebut conten *933*33# kepada sejumlah wartawan peliput.
19 November 2011
Feri menunjuk pengacara tambahan. Pengacara tersebut adalah Didit Wijayanto yang hingga kini masih mendampingi Feri. Setelah penunjukan tersebut, David Tobing tidak aktif sebagai pengacara Feri Kuntoro.
1 Desember 2011
Feri Kuntoro datang ke DPR RI bersama YLKI untuk ikut dalam rapat dengar pendapat mengenai kasus pencurian pulsa. Mereka diterima panja pencurian pulsa bentukan Komisi I DPR RI.
Feri tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan kronologi pencurian pulsa yang ia alami. Sebagai korban, ia heran kenapa ia bisa dilaporkan kembali oleh PT Colibri Network. Mendengar keluhan Feri, Ketua Panja pencurian pulsa, Tantowi Yahya, mengaku pihaknya akan berusaha mengurus kasus ini.
12 Januari 2012
PT Colibri Networks yang diwakili oleh Direktur Utama, HB Nafing berkeluh kesah di hadapan anggota Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI. "Kami seperti terdakwa. Dijawab tidak pun tetap akan diserang. Kami siap membuka sistem untuk dicek bahwa tidak ada pelanggan yang tidak terdaftar," ungkap Nafing dalam RDP di gedung DPR.
19 Januari 2012
PT Colibri mengirim surat kepada pihak Feri Kuntoro. Isi surat adalah mengajak bertemu Feri dan tim kuasa hukumnya.
26 Januari 2012
Feri Kuntoro angkat bendera putih dengan perusahaan content provider, PT Colibri Networks. Menurut pengacara Feri, Didit Wijayanto, perdamaian terjadi karena PT Colibri telah meminta maaf kepada pihaknya terlebih dahulu.
27 Januari 2012
Tim kuasa hukum Feri Kuntoro memberitahukan kepada pihak Mabes Polri perihal perdamaian dengan PT Colibri. Walaupun merasa tidak pernah melaporkan PT Colibri, namun pihak Feri Kuntoro meminta kepolisian untuk membatalkan jika memang ada laporan dari pihaknya terhadap PT Colibri.
7 Februari 2012
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyurati sembilan operator dan 58 perusahaan penyedia jasa premium atau content provider (CP) yang ditemukan melanggar aturan terkait kasus pencurian pulsa masyarakat. BRTI juga menyampaikan nama-nama tersebut di Panja DPR.
9 Februari 2012
Gugatan David Tobing di tolak PN Jaksel. Artinya, belum terbukti apakah Telkomsel benar-benar telah mencuri atau tidak. Meski David punya pilihan menggugat ulang tetapi dia lebih memilih upaya hukum banding.
27 Februari 2012
Dua CP yang dituduh tersebut yaitu PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians menggugat BRTI sebesar Rp 688 miliar.
1 Maret 2012
Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak mudah untuk mengusut tersangkanya, meski kasus ini sudah berjalan empat bulan lebih. "Tidak seperti membuktikan pencurian maling ayam," kata Tantowi.
2 Maret 2012
Mabes Polri menetapkan 2 tersangka
6 Maret 2012
Mabes Polri melansir 2 tersangka tersebut. Namun belum disebutkan secaar detail terang siapa yang dimaksud.
(asp/fjp)