"Sidang praperadilan besok (hari ini-red) yaitu menyerahkan replik. Replik itu tanggapan atas jawaban termohon. Nah besok kita bikin tanggapan atas jawaban kepolisian," ujar Taufik Candra selaku kuasa hukum John Kei, Selasa (6/3/2012).
Sidang praperadilan untuk ketiga kalinya ini akan digelar di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012) pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sasaran normatif ini kita uji implementasinya di lapangan. normatifnya, menurut undang-undang bahwa penangkapan itu harus dengan menunjukkan surat penangkapan, surat tugas dadn dicocokkan identitasnya," jelasnya.
Petugas polisi, kata dia, juga harus menyampaikan tujuan penangkapan seorang tersangka dalam kasus apa. "Sebenarnya ini tidak dilakukan. Bahkan setelah ditangkap, keluarga juga harus diberi surat tembusannya. Surat itu baru ditunjukkan tiga hari setelah itu.
Sebelumnya, Selasa (6/3), Kombes Imam Sayuti dari Polda Metro Jaya saat membacakan tanggapan permohonan praperadilan kasus penangkapan John Kei menyampaikan bahwa saat penangkapan dilakukan John Kei sedang keluar kamar 501 dari Hotel Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Kemudian petugas memanggil John Kei dan memperlihatkan surat penangkapan.
"Termohon dalam melakukan penahanan terlebih dulu menyiapkan administrasi surat penangkapan dan penyitaan tapi pemohon menolak diborgol lalu berbalik arah dan coba melarikan diri. Penangkapan sudah sesuai pasal 18 KUHAP. Penembakan juga dilakukan dengan senjata api jenis revolver bukan senjata laras panjang seperti yang digugat kubu John Kei," kata Imam, Selasa (6/3) kemarin.
(mei/fjp)











































