Kapolsek Rappocini, AKP Ahmad Mariadi yang dihubungi detikcom menyebutkan, pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya. Namun aksi Kadir baru ketahuan setelah salah seorang tetangga tersangka menyaksikan Kadir menggauli CC di sekitar semak belakang rumah tersangka, di jalan Landak Baru Lr 2 No 29, Makassar.
"Modus pelaku adalah membujuk korbannya dengan memberi uang sebesar Rp 5000, setelah itu pelaku kemudian membujuk korban, lalu menggauli korbannya, korban tidak pernah mengadu kepada orang tuanya karena korban mengalami gangguan mental," ujar Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini korban sudah divisum oleh tim dokter kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Β
(/mei)










































