Rouke terbukti bersalah dalam kasus pengalihan uang Pemkab Batubara yang awalnya berada di Bank Sumatera Utara kemudian dipindah ke rekening Bank Mega cabang Jababeka, dan kemudian dialihkan lagi ke dua rekening perusahaan jasa pengelolaan keuangan.
"Menyatakan terdakwa Yos Rouke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis, Tatik Hadiyanti, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (6/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Rouke seharusnya menempatkan kas daerah tersebut ke bank milik pemerintah. Meski sebenarnya diperbolehkan mendepositokan kas daerah, namun jangan sampai menggangu likuiditas daerah. Lagipula hal ini cuma diatur melalui peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pertimbangan lainnya, majelis tidak menemukan fakta adanya aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi Rouke. Namun tindakan Rouke justru menguntungkan pihak lain.
"Sehingga unsur memperkaya orang lain sudah terpenuhi pada diri terdakwa," kata hakim anggota, Mien Trisnawati.
Majelis juga menilai, uang Rp 80 miliar yang keluar dari kas Pemkab Batubara memang telah kembali sebesar Rp 1,25 miliar dan telah masuk kembali ke kas umum. Namun uang itu belum sepenuhnya dari yang telah dikeluarkan.
"Sehingga dana kas Pemkab Batubara yang tidak kembali akibat perbuatan penyimpangan deposito, adalah sebesar Rp 78,74 miliar. Dana yang belum kembali merupakan kerugian keuangan daerah," kata Mien lagi.
Usai mendengar putusan tersebut, Rouke meminta waktu untuk pikir-pikir. Sedangkan jaksa langsung mengajukan banding.
(mok/)











































