"Memutuskan pidana penjara 1 tahun 7 bulan," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (6/3/2012).
Mendengar vonis itu, Harmoko hanya diam. Dia terus-menerus menundukkan wajahnya. Pun ketika meninggalkan ruang sidang, pria 27 tahun yang mengenakan kemeja putih, celana hitam dan rompi merah itu terus menunduk. Sebelumnya, Harmoko dijerat pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kakak Harmoko yang enggan menyebut namanya, kecelakaan yang terjadi pada 7 November 2011 lalu itu terjadi karena tidak sengaja. Peristiwa berlangsung pada malam hari. Saat itu Harmoko memindahkan truk bongkar muat.
"Ternyata ada temannya yang tidur, lalu terlindas. Dia nggak tahu kalau sudah melindas. Waktu turun dari truk dia baru tahu dan shock. Itu temannya sesama sopir. Meninggal di tempat karena yang ketabrak kepalanya," tutur kakak Harmoko.
Menurut dia, Harmoko sudah 10 tahun menjadi sopir. Kecelakaan beberapa bulan lalu adalah yang pertama dialami pria itu.
(/nrl)











































