"Kami ajukan banding yang mulia," kata Fadil yang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara.
Fadil mengatakan itu saat diminta tanggapannya oleh majelis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil terbukti bersalah dalam kasus pengalihan uang Pemkab Batubara yang awalnya berada di Bank Sumatera Utara kemudian dipindah ke rekening Bank Mega cabang Jababeka, dan kemudian dialihkan ke dua rekening perusahaan jasa pengelolaan keuangan.
"Menyatakan terdakwa Fadil Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis, Tatik Hadiyanti.
Majelis juga menjatuhkan uang denda kepada Fadil sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,83 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya, hukuman Fadil ditambah 1 tahun penjara.
Fadil bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi dan juga melanggar UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai, uang Rp 80 miliar yang keluar dari kas Pemkab Batubara memang telah kembali sebesar Rp 1,25 miliar dan telah masuk kembali ke kas umum. Namun uang itu belum sepenuhnya dari yang telah dikeluarkan.
"Sehingga dana kas Pemkab Batubara yang tidak kembali akibat perbuatan penyimpangan deposito, adalah sebesar Rp 78,74 miliar. Dana yang belum kembali merupakan kerugian keuangan daerah," kata hakim anggota, Pangeran Napitupulu.
"Maka telah terjadi kerugian negara dalam perkara ini telah terjadi," kata Pangeran.
(mok/aan)











































