"Harus ada pembenahan sistem rekrutmen hakim pengadilan pajak. Harus diatur oleh undang-undang dan rekrutmennya hakim harus transparan," kata Busyro Muqoddas.
Hal ini disampaikan Busyro saat menghadiri acara penandatangan pakta integritas bebas dari korupsi, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (5/3/2012).
Dikatakan dia, dari hasil kajian litbang beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa permasalahan seperti, sistem, manajemen maupun proses peradilan pajak. Hasil kajian itu pun sudah disampaikan ke Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo.
"Hasilnya sudah disampaikan ke Menkeu. Beliau menyambutnya secara positif," tuturnya.
Dengan banyak hakim yang berasal dari eks pegawai pajak, menurut dia, tidak menutup kemungkinan kebocoran bisa terjadi. Busyro menegaskan, tidak masalah jika ada eks pegawai pajak mendaftar sebagai hakim pajak.
"Bukannya tidak boleh asalkan seleksinya lebih ketat," kata Busyro.
(fat/aan)











































