Bendahara Umum Pemkab Batubara Divonis 8 Tahun Penjara

Bendahara Umum Pemkab Batubara Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 06 Mar 2012 17:40 WIB
Jakarta - Bendahara Umum Daerah Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis Fadil lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun penjara.

Fadil terbukti bersalah dalam kasus pengalihan uang Pemkab Batubara yang awalnya berada di Bank Sumatera Utara kemudian dipindah ke rekening Bank Mega cabang Jababeka, dan kemudian dialihkan ke dua rekening perusahaan jasa pengelolaan keuangan.

"Menyatakan terdakwa Fadil Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis, Tatik Hadiyanti, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (6/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis juga menjatuhkan uang denda kepada Fadil sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,83 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya, hukuman Fadil ditambah 1 tahun penjara.

Fadil bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi dan juga melanggar UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai, uang Rp 80 miliar yang keluar dari kas Pemkab Batubara memang telah kembali sebesar Rp 1,25 miliar dan telah masuk kembali ke kas umum. Namun uang itu belum sepenuhnya dari yang telah dikeluarkan.

"Sehingga dana kas Pemkab Batubara yang tidak kembali akibat perbuatan penyimpangan deposito, adalah sebesar Rp 78,74 miliar. Dana yang belum kembali merupakan kerugian keuangan daerah," kata hakim anggota, Pangeran Napitupulu.

"Maka telah terjadi kerugian negara dalam perkara ini telah terjadi," kata Pangeran.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yang semuanya juga telah menjadi terdakwa di persidangan. Mereka yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah.

Pada persidangan pekan lalu, Yos Rouke dituntut dengan pidana 13 tahun penjara, sedangkan Fadil dituntut 14 tahun. Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan Kamis malam ini, Fadil membantah tuduhan dari jaksa penuntut umum. Senada dengan Fadil, Yos juga menyatakan hal yang sama dan bahkan menuduh Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi Itman Harry Basuki memalsukan tanda tangannya dirinya dan juga Fadil, sehingga terjadi pengalihan uang Pemkab Batubara senilai Rp 80 milliar.

Dia juga menyesalkan Bank Mega yang melakukan keteledoran dengan mencairkan dana dalam jumlah besar tanpa mengkonfirmasi hal tersebut langsung ke nasabahnya. Hal ini merupakan pelanggaran dari UU Perbankan karena menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan sikap prosedural sebuah bank. "Rp 80 milliar itu seharusnya menjadi tanggung jawab Bank Mega dan juga Itman Harry," tutur Yos yang membacakan sendiri nota pembelaanya.

Dalam penyidikan di Kejaksaan Agung terungkap Yos Rouke dan Fadil memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.

Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta.

Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management yang dimiliki oleh Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.

Yos Rouke dan Fadil telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei 2011. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Rachman Hakim telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 30 Mei 2011 lalu.

Bank Mega sendiri telah memecat Itman Harry atas pelanggaran kinerjanya itu. Saat ini, Itman Harry juga sudah menjadi terpidana dalam kasus pembobolan dana terkait Elnusa.


(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads