Abdullah: Endro Bersalah & Sudah Dipecat Tidak Hormat

Abdullah: Endro Bersalah & Sudah Dipecat Tidak Hormat

- detikNews
Selasa, 06 Mar 2012 16:29 WIB
Abdullah: Endro Bersalah & Sudah Dipecat Tidak Hormat
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan pegawainya, Endro Laksono, sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Endro dinilai bersalah dalam kasus penggelapan uang.

"Itu kebohongan besar. Dia (Endro) sudah diperiksa oleh Komite Etik dan dinyatakan bersalah," kata penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, melalui pesan singkatnya, Selasa (6/3/2012).

Abdullah saat itu menjadi salah satu anggota komite etik yang menyidangkan Endro. Dari sidang itu, komite mengeluarkan tiga putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama, Endro harus segera dipecat dengan tidak hormat terkait penggelapan uang. Endro juga diwajibkan segera mengembalikan uang yang telah digelapkan sebelumnya sebesar Rp 388 juta dalam waktu enam bulan.

"Majelis mengamanatkan pimpinan untuk melaporkan dia ke polisi," kata Abdullah.

Endro yang dikonfirmasi soal pernyataan Abdullah memilih tetap pada keterangannya. Sebelumnya, Endro mengaku sudah menjalani sidang komite etik di KPK terkait penggelepan itu. Hasilnya, menurut Endro, dirinya diputus tidak bersalah.

Endro justru mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan ke polisi justru beberapa bulan setelah sidang itu digelar. Ia juga mengeluh karena belum pernah menerima hasil sidang komite etik di KPK.

Selain itu, tidak ada masalah dalam laporan keuangan KPK terkait penggelapan Endro. Pasalnya, sejumlah pejabat KPK langsung urunan untuk mengganti uang penggelapan Endro.
(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads