Di stiker dengan huruf hitam dan merah itu juga terdapat tulisan, 'Laporkan dan cegah perilaku mencurigakan. Telepon 112/atau SMS 1120'. Stiker-stiker tersebut dipasang di dalam angkutan kota (angkot) dan bus di Terminal Kampung Rambutan.
Pemasangan stiker ini merupakan bentuk kampanye agar tak lagi ada pemerkosaan yang belakangan terjadi di dalam angkutan umum. Bagaimana reaksi para pengemudi itu? Ada yang menyambut baik dan ada juga yang menolak.
"Jangan Neng, nanti kotor angkotnya," tolak seorang pengemudi angkot sambil menggeleng.
"Bukan saya yang memperkosa kok!" ketus pengemudi angkot lainnya yang keberatan dengan pemasangan stiker itu.
Penempelan stiker dilakukan oleh 15 orang dari Forum Keadilan Perempuan (FKP) yang merupakan kumpulan dari 15 organisasi yang peduli pada hak-hak perempuan. Mereka memilih Terminal Kampung Rambutan sebagai lokasi kampanye karena inilah tempat terbesar pergerakan keluar masuk orang dari dan ke luar Jakarta. Namun nantinya akan diperluas ke Terminal Kampung Melayu dan Lebak Bulus.
"Ini merupakan kegiatan masyarakat yang berusaha bottom up kepada pemerintah supaya pemerintah lebih melindungi perempuan baik melalui UU, kebijakan yang melindungi UU. Karena kami menyadari perempuanlah yang pada akhirnya menjadi korban," ujar juru bicara FKP, Rini, di lokasi.
Menurut Rini, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut hari perempuan internasional yang jatuh pada 8 Maret. Dalam kesempatan itu Rini menuntut kepolisian menindak tegas pelaku pemerkosaan. Polisi juga diminta merehabilitasi dan memberi perlindungan pada korban.Β
"Kepada DPR kami minta bahas RUU penghapusan kekerasan seksual dan merevisi KUHP dengan mengeluarkan perkosaan dari bab kesusilaan dan memasukkannya ke dalam kekerasan seksual. Untuk pemerintah diharap menyediakan ruang publik, khusunya transportasi yang aman dan nyaman bagi perempuan," tutur Rini.
(/nwk)











































