Selain itu, ketua majelis hakim yang diketuai Joner Manik juga mewajibkan RE Siahaan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, RE Siahaan dipidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak itu saja, majelis hakim juga mewajibkan RE Siahaan mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,7 miliar dalam tempo sebulan setelah putusan. Jika tidak, harta benda milik RE Siahaan akan disita selanjutnya dilelang untuk negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka RE Siahaan akan ditambah pidana kurungan selama 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Irene menyebutkan, modus Walikota Pematang Siantar periode 2005-2010 tersebut dalam melakukan korupsi yakni dengan cara mengumpulkan seluruh pejabat SKPD terkait dan meminta 40 persen dana swakelola dimasukkan ke rekening pribadinya.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1), Undang-undang No.17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dan pasal 3 ayat (3) Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Perbuatan itu melanggar UU Tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan putusan, RE Siahaan menyatakan akan mengajukan banding. "Saya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim. Putusan itu tidak memberikan rasa keadilan," kata Siahaan.
(rul/mad)