DPR Studi Banding UU ke Prancis & Australia, KPK Jangan Dilemahkan

DPR Studi Banding UU ke Prancis & Australia, KPK Jangan Dilemahkan

Ferdinan - detikNews
Selasa, 06 Mar 2012 15:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK tidak melemahkan kewenangan komisi tersebut. Studi banding yang digelar Komisi III ke Prancis dan Australia pun diharapkan tidak untuk mengganggu KPK.

"Sikap KPK tetap sama, menganggap UU KPK belum perlu direvisi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (6/3/2012).

Namun KPK mengaku legowo dengan masuknya revisi UU KPK dalam program legislasi nasional tahun 2011. "Kita berharap perubahan itu jangan sampai justru mengurangi kewenangan KPK tapi justru harus memperkuat," tegasnya.

Seperti diketahui Komisi Hukum DPR tengah berkunjung ke dua negara yakni Prancis dan Australia terkait pembahasan revisi UU KPK. Rombongan yang bertolak ke Prancis dimpimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin. Sementara rombongan yang bertolak ke Australia dipimpin oleh Tjatur Sapto Edy.

Menanggapi studi banding ini, KPK berharap DPR membawa berita baik. "Sepanjang hasilnya nanti bisa seperti yang diharapkan ya kita mendukung. Revisinya harus memperkuat KPK, itu keiginan kita," tuturnya.



(fdn/ndr)


Berita Terkait