"Kunker itu wajib, nggak ada masalah. Jadi kita dapat masukan dari pemberantasan korupsi di sana. Sudah sangat baik," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Menurut Benny, pemberantasan korupsi di Prancis dan Australia sudah sangat mantap. Menurut dia, KPK perlu meniru pemberantas korupsi di dua negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III DPR yang membidangi hukum melakukan studi banding ke Prancis dan Australia. Studi banding itu untuk membahas revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Rombongan yang bertolak ke Prancis dimpimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin. Sementara rombongan yang bertolak ke Australia dipimpin oleh Tjatur Sapto Edy.
(van/aan)











































