"Saya ini seniman, juga senang menulis puisi juga. Jadi aksi tersebut merupakan simbol bahwa ketika kita berbicara kebenaran maka kita layaknya anjing yang sedang menggigit kotoran. Sandal jepit simbol alas yang digunakan untuk menginjak kotoran tersebut," kata Eep saat berbincang dengan detikcom, Selasa (6/3/2012).
Simbol tersebut menunjukkan siapapun yang ingin berbicara kebenaran maka layaknya binatang yang hina dina. Dia harus mengemis bak binatang. Hal ini layaknya zaman Belanda saat masyarakat dilarang berbicara keadilan.
"Kalau jadi anjing kan harus manut aturan. Ikut sana-ikut sini. Dilarang bicara kebenaran. Padahal di era reformasi, orang bicara kebenaran saja dianggap nyinyir. Padahal saya memperjuangakan kebenaran. Berbicara sistem hukum," jelas Eep.
Kebenaran yang dimaksud oleh Eep yaitu terdakwa yang diputus bebas tidak boleh dikasasi oleh jaksa. Selain itu, menurut hasil audit BPK dan BKPK, laporan penggunaan pajak bumi dan bangunan bersih, tidak ada masalah.
"Saya tahu ini perjuangan yang sangat berat buat saya. Apalagi melawan stigma pejabat publik yang korupsi," ungkap politisi dari PDIP ini.
Meski banyak yang mencibir, Eep yakin suatu saat tindakannya terbukti. Bahwa apa yang dia perjuangkan adalah benar.
"Minimal hari ini anak saya yang masih kuliah di Universitas Padjadjaran (Unpad) mengakui jika ayahnya dizalimi. Saya yakin ke depannya bukan saya lagi yang aksi, tetapi masyarakat banyak," jelas bupati yang memimpin 2 kali periode Kabupaten Subang ini.
Seperti diketahui, dalam aksi Senin (5/3) kemarin Eep mendesak bertemu ketua majelis hakim yang menghukumnya, Artidjo Alkotsar. Karena tidak diperbolehkan oleh aparat maka dia menggelar aksi teatrikal dengan mengikatkan diri di pagar MA dan menggigit sandal jepit.
Aksi ini sebagai penolakan atas vonis MA yang menghukumnya 5 tahun penjara. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
(asp/nrl)











































