"Kami memohon majelis hakim tunggal menolak praperadilan yang diajukan pemohon," kata Kombes Imam Sayuti dari Polda Metro Jaya saat membacakan tanggapan permohonan praperadilan kasus penangkapan John Kei di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (6/3/2012).
Imam mengatakan saat penangkapan dilakukan John Kei sedang keluar kamar 501 dari Hotel Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Kemudian petugas memanggil John Kei dan memperlihatkan surat penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian memeriksa kamar John Kei dan mendapatkan satu buah alat hisap sabu. Petuas juga menyita mobil Jeep Sport Wrangler bernomor polisi B 1 TUT, satu buah HP merk Virtu, dompet merk Moschino, gelang emas, cincin emas berlian dan uang Rp 5.250.000.
"Polda menolak mengembalikan barang-barang itu karena untuk kepentingan laboratoris guna penyidikan pembunuhan Tan Hari Hartono. Apakah ada noda darah dan sebagainya," terang Imam.
Kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis, meminta majelis hakim memberikan teguran pada kepolisian karena langkah-langkah kepolisian bisa menimbulkan kebencian. "Polisi perlu mengayomi masyarakat. Saya rasa majelis hakim cukup tahu ada banyak kasus penangkapan dengan penembakan," ucap Indra.
Sementara itu, hakim Kusno yang memimpin persidangan meminta keberatan kuasa hukum John Kei dimasukan dalam replik untuk persidangan selanjutnya. "Keberatannya dimasukan saja dalam replik untuk persidangan selanjutnya," ujar Kusno.
John Kei megajukan praperadilan karena keberatan dengan penangkapan dan penyitaan barang-barangnya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. John Kei ditangkap karena diduga terlibat dalam pembunuhan bos Sanex Steel, Ayung.
(nal/)











































