Seratusan Orang Desak Pembatalan SP3 Korupsi Eks Sekda Tapanuli Selatan

Seratusan Orang Desak Pembatalan SP3 Korupsi Eks Sekda Tapanuli Selatan

Khairul Ikhwan - detikNews
Selasa, 06 Mar 2012 12:02 WIB
Seratusan Orang Desak Pembatalan SP3 Korupsi Eks Sekda Tapanuli Selatan
Jakarta -

Sekitar 100 orang pendemo mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/3/2012). Mereka mendesak dibatalkannya penghentian penyidikan kasus korupsi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang kini menjabat sebagai Walikota Medan, Rahudman Harahap.

Massa yang berasal dari 27 elemen masyarakat dan menamakan diri Aliansi Sumatera Utara Bersih tersebut, semula berkumpul di lapangan bola Titi Kuning, dan kemudian long march sekitar 300 meter menuju kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution, Medan. Akibatnya kemacetan pun terjadi.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyatakan desakan agar Kejati Sumut untuk melakukan penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi Rahudman Harahap dan segera melimpahkannya ke pengadilan. Massa juga meminta pertanggungjawaban mantan Kepala Kejati Sumut AK Basyuni Masyarif atas penghentian kasus Rahudman yang dinilai telah menodai rasa keadilan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang semula disangkakan kepada Rahudman, yakni dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp 13,8 miliar. Dalam kasus ini mantan Bendahara Umum Tapanuli Selatan Amri Tambunan juga dijadikan tersangka dan sudah divonis.

Sedangkan Rahudman yang sudah ditetapkan tersangka, malah dihentikan penyidikannya dengan alasan kurang bukti. Usulan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu disampaikan kepada Kejaksaan Agung Februari 2012 lalu.

"Kami meminta kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan," kata Pahala, salah satu pendemo dalam orasinya.

Disebutkannya, jika Kejati Sumut tidak melimpahkan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap hingga 1 April mendatang, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih penanganan kasus korupsi tersebut.

(rul/nrl)


Berita Terkait