"Kasusnya karena poligami," kata sumber detikcom di Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/3/2012).
Karena tersangkut kasus poligami ini, Abdurahim rencananya akan menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di gedung MA. Dia akan menghadapi 7 anggota majelis yaitu Atja Sondaja selaku ketua dengan anggota Muchtar Zamzami, Mahdi Soroinda Nasution, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Taufikurrahman Syahuri dan Ibrahim. Lewat MKH ini sanksi tertinggi yang diberikan adalah pemecatan sebagai hakim.
Rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Tetapi setelah ditunggu selama 1 jam, Abdurahim tidak memunculkan batang hidungnya. Alhasil sidang ditunda hingga pukul 11.30 WIB. Tetapi saat mendekati pukul 11.30 WIB, Abdurahim tidak juga muncul. Saat dihubungi lewat ponselnya dia mengaku baru sampai Pasar Senen, Jakarta.
"Dia sekarang jadi Wakil Ketua PA Dompu, Nusa Tenggara Barat," tambahnya.
(asp/nrl)











































