"Kasusnya karena poligami," kata sumber detikcom di Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/3/2012).
Karena tersangkut kasus poligami ini, Abdurahim rencananya akan menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di gedung MA. Dia akan menghadapi 7 anggota majelis yaitu Atja Sondaja selaku ketua dengan anggota Muchtar Zamzami, Mahdi Soroinda Nasution, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Taufikurrahman Syahuri dan Ibrahim. Lewat MKH ini sanksi tertinggi yang diberikan adalah pemecatan sebagai hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sekarang jadi Wakil Ketua PA Dompu, Nusa Tenggara Barat," tambahnya.
(asp/nrl)











































