Edward dibawa ke RS Trijata Bhayangkara Polda Bali, Denpasar, pukul 08.30 wita, Selasa (6/3/2012). Pria itu dikawal aparat bersenjata lengkap. Kedua tangannya diborgol. Edward yang telah menjadi tersangka ini diangkut dengan mobil tahanan polisi.
"Ia sembelit," ujar seorang polisi singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi tak sehat tersangka disampaikan pengacara Robert Khuana. "Kemarin dia sakit perut dan pinggang. Mungkin karena baru adaptasi dan stress. Tetapi secara umum kondisinya baik," kata Khuana, mantan pengacara WN Australia Scott Antony Rush.
Tersangka dibekuk petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (27/2/2012). Ia membawa narkotika dengan cara menelannya di dalam perut.
Setelah dibawa ke rumah sakit, tersangka 'menelurkan' sebanyak 72 kapsul hasis dan sabu-sabu seberat 1,11 kg. Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2099 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(gds/nvt)











































