"Ini kan mempermalukan diri sendiri. Kenapa tidak pakai sarana hukum yang ada dengan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK)," kata Koordinator Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju saat berbincang dengan detikcom, Selasa (6/3/2012).
Alih-alih menarik simpatik publik, malah aksi ini mengundang cibiran. Sebab sebagai pejabat publik seharusnya tidak melakukan aksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anggara, aksi tersebut akan berbeda jika dilakukan untuk warga masyarakat. Umpamanya ada warga Subang yang dikriminalisasi. Tetapi aksi gigit sandal jepit dilakukan untuk dirinya sendiri yang sedang terlilit hukum.
"Kalau ada rakyanya yang dikriminalisasikan wajib dia membantu atau dengan aksi seperti itu. Kalau ini kan dia yang terlilit kasus," ujar Anggara.
Seperti diketahui, dalam aksi Senin (5/3) kemarin Eep mendesak bertemu ketua majelis hakim yang menghukumnya, Artidjo Alkotsar. Karena tidak diperbolehkan oleh aparat maka dia menggelar aksi teatrikal dengan mengikatkan diri di pagar MA dan menggigit sandal jepit.
Aksi ini sebagai penolakan atas vonis MA yang menghukumnya 5 tahun penjara. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
(asp/nrl)