"Soal penangguhan sedang diproses oleh tim penyidik. Nanti saya tunggu berita dari tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Pengacara Dhana, Daniel Alfredo sebelumnya mengatakan, permohonan penangguhan penahanan ini didasari atas alasan kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menjelaskan penangguhan penahanan didasari jaminan kliennya tidak akan melarikan diri. "Dia tidak akan melarikan diri, karena paspor juga sudah dicekal mau kemana lagi?" tandasnya.
Selain itu dia memastikan Dhana bekas PNS Golongan III C di Ditjen Pajak itu tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Barang bukti sebagian besar untuk kepentingan penydiikan sudah disita. Kami juga sebagai kuasa hukum mengajukan jaminan pribadi," terangnya.
(fdn/ahy)











































