"Saya ngomong dengan pak Jazil, kaitannya dengan APBNP itu, saya tidak sependapat kalau pak Ali Mudhori ikut di situ," ujar Djamaluddin dalam pembicaraan via telepon dengan Fauzi, sebagaimana diputar di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (5/2/2012).
"Saya lebih percaya sama kang Fauzi sama pak Jazil. Pak menteri kan gitu. Yang perlu didiskusikan, yang berkaitan dengan pak Dadong, ya langsung ke pak menteri saja," sambung Djamaluddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Dirjen Djamaluddin Malik memang sudah berulang kali disebut dalam kasus ini. Bahkan namanya juga muncul dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa.
Β
Uang sebesar Rp 1,5 miliar dicairkan oleh Dharnawati pada 23 Agustus 2011 dalam rangka keperluan dana Menakertrans. Setelah itu, Nyoman melaporkan ke Dirjen P2KT, Djamaluddin Malik, yang mengarahkan agar terdakwa mengambil uang itu untuk kemudian diserahkan ke M Fauzi, anggota tim asistensi Menakertrans.
Nyoman kemudian menghubungi M Fauzi dan menyampaikan bahwa uang sudah siap dipergunakan untuk keperluan Muhaimin. Uang yang semula berada di mobil Toyota Avanza milik Dharnawati pun sudah dipindahkan ke mobil staf Ditjen P2KT di areal parkir gedung Kemnakertrans di Jalan Kalibata.
Namun Fauzi tak juga datang mengambil uang yang sudah siap sedia tersebut. Uang pun disimpan di brankas bendaharawan Sesditjen P2KT Syafruddin.
Di saat bersamaan, tim penyidik KPK yang sudah mengintai sejak beberapa hari sebelumnya menyergap masuk untuk melakukan operasi tangkap tangan. Uang dalam kardus durian yang ada di brankas itu pun turut di sita. Kepastian mengenai siapa tujuan akhir uang panas tersebut pun menjadi menggantung.
(/)










































