"Yang bersangkutan dikenai pasal pemerasan 368 dan 365 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2012).
Peristiwa ini pemerasan ini terjadi pada Kamis (1/3) malam di Vila Pratama Cisarua, Bogor. Saat itu Briptu Sug yang bertugas di Kelapa Dua Depok ini bersama 3 rekannya Budi Dermawan. Apip, dan Suparman berpura-pura tengah melakukan operasi narkoba. Mereka mengaku berasal dari Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, karena ditemukan ganja itu, pelaku dan rekannya meminta uang kepada korban. Tak mau ditahan, pelaku pun memberikan uang damai. Setelah memberikan uang dan pelaku pergi, korban kemudian melapor kepada Polres Bogor.
"Pelaku meminta imbalan uang dan diberi dana sebanyak 8100 real," jelas Erman.
Selain uang yang disita sebagai barang bukti, polisi juga menyita 1 Toyota Avanza, 1 senpi revelover, dan 22 amunisi. "Keempat pelaku sudah ditahan di Polres Bogor sejak 2 Maret," jelasnya.
(gus/ndr)











































