"Rp 1,5 milliar itu hubungannya dengan commitment fee saja," kata Dadong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (5/3/2012).
Rencananya, lanjut Dadong, uang tersebut akan diambil oleh M Fauzi dan kemudian diantar ke Menakertrans Muhaimin Iskandar. Namun hingga dirinya ditangkap penyidik KPK, Fauzi tak pernah datang untuk mengambil uang tersebut. Hal ini diketahui Dadong dari Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan seorang pria yang mengaku sebagai Konsultan Badan Anggaran DPR, Sindu Malik Pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, kata Dadong, juga muncul dari mulut Sindu. Menurutnya, Sindu membicarakan fee tersebut saat dilakukannya pertemuan antara Nyoman, Sindu Malik dan Ali Mudhori pada April 2011. Pertemuan ini terjadi jauh sebelum dana PPID digelontorkan dari rekening pemerintah.
"Dalam pertemuan itu, Sindu mengatakan mengenai commitment fee itu," papar Dadong.
Β
(/mad)










































