Dadong Sebut Rp 1,5 M dari Dharnawati Adalah Commitment Fee

Dadong Sebut Rp 1,5 M dari Dharnawati Adalah Commitment Fee

- detikNews
Senin, 05 Mar 2012 19:12 WIB
Jakarta - Terdakwa Kepala Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans non aktif, Dadong Irbarelawan mengakui uang Rp 1,5 miliar dari Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati merupakan bagian dari commitment fee 10 persen penggelontoran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di bidang transmigrasi.

"Rp 1,5 milliar itu hubungannya dengan commitment fee saja," kata Dadong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (5/3/2012).

Rencananya, lanjut Dadong, uang tersebut akan diambil oleh M Fauzi dan kemudian diantar ke Menakertrans Muhaimin Iskandar. Namun hingga dirinya ditangkap penyidik KPK, Fauzi tak pernah datang untuk mengambil uang tersebut. Hal ini diketahui Dadong dari Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan seorang pria yang mengaku sebagai Konsultan Badan Anggaran DPR, Sindu Malik Pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dari awal harus ke Fauzi. yang mengarahkan itu Nyoman dan Sindu Malik. Sindu Malik bilang uangnya abis itu akan dikirimkan ke 'Trans 1'," tutur Dadong di persidangan.

Commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, kata Dadong, juga muncul dari mulut Sindu. Menurutnya, Sindu membicarakan fee tersebut saat dilakukannya pertemuan antara Nyoman, Sindu Malik dan Ali Mudhori pada April 2011. Pertemuan ini terjadi jauh sebelum dana PPID digelontorkan dari rekening pemerintah.

"Dalam pertemuan itu, Sindu mengatakan mengenai commitment fee itu," papar Dadong.
Β 

(/mad)


Berita Terkait