Berikut kisah Eep, bupati nyentrik dari PDIP yang terus membuat aksi menarik perhatian publik seperti dirangkum detikcom, Senin (5/3/2012):
28 Maret 2011
Kejaksaan Tinggi Jabar menahan Eep di Rumah Tahanan Kebon Waru. Penahanan ini usai jaksa menetapkan Eep sebagai tersangka. Eep ditahan atas dugaan perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eep menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung.
4 Agustus 2011
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Eep.
22 Agustus 2011
Eep divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
22 Februari 2012
MA menghukum Eep 5 tahun penjara. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
24 Februari 2012
Eep Hidayat mengadukan nasibnya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di kantor Kemendagri.
27 Februari 2012
Eep menggeruduk MA dengan membawa seratusan PNS Subang. Dia menantang MA untuk menghukum mati dirinya.
28 Februari 2012
Ketua MA Harifin Tumpa menyayangkan aksi Eep yang mendatangi MA. Menurut Harifin, tindakan seperti Eep mencerminkan pendidikan dan pemahaman hukum masyarakat masih rendah.
5 Maret 2012
Eep menggelar aksi teatrikal di MA. Dalam aksi tersebut dia menggigit sandal jepit. Komisi Yudisial (KY) menyayangkan hal tersebut.
(asp/nrl)