Eks Pejabat Askrindo Keberatan Kasusnya Masuk Ranah Pidana

Eks Pejabat Askrindo Keberatan Kasusnya Masuk Ranah Pidana

- detikNews
Senin, 05 Mar 2012 16:48 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Zulfan Lubis, didakwa korupsi dan pencucian uang terkait penerbitan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) kepada empat perusahaan yang dijaminnya. Zulfan keberatan dengan dakwaan jaksa karena menilai hal itu merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Menurut kuasa hukum Zulfan, Dani Saliswidjaja, seluruh penempatan dana PT Askrindo dari tahun 2004-2010 yang berupa Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), repo saham, reksa dana dan titip jual obligasi sebesar Rp 442 miliar merupakan tindakan sesuai dengan UU No 1 Tahun 1995 yang diubah menjadi UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Dani menjelaskan investasi dalam bentuk KPD, repo, pembelian obligasi, dan reksa dana merupakan kegiatan normal suatu perusahaan asuransi. Selain itu, kebijakan untuk melakukan sinergi investasi dengan usaha penjaminan di PT Askrindo sudah berjalan sejak tahun 2003 melalui pemberian dana talangan dan pembelian Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) nasabah-nasabah usaha penjaminan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini penempatan investasi tersebut masih tercatat dalam neraca PT Askrindo, hal ini berarti investasi tersebut masih dapat diupayakan pengembaliannya," papar Dani, dalam persidangan
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2012).

Pemilihan jenis investasi ini, lanjut Dani, adalah semata-mata untuk menyelamatkan perusahaan dalam mengatasi kebangkrutan dari indikasi banyaknya potensi tuntutan (klaim) akibat gagal bayar (default) nasabah-nasabah usaha penjaminan yang mengancam kelangsungan perusahaan. Sebagai Kadiv Keuangan dan Akuntansi, terdakwa hanya berfungsi mengkoordinir kegiatan investasi sesuai arahan yang ditetapkan direksi.

Namun saat terdakwa menjabat Direktur Keuangan PT Askrindo pada tahun 2007, hanya melanjutkan kebijakan yang diambil direksi sebelumnya.

"Keputusan (investasi) yaitu keputusan bisnis dari perusahaan karena investasi ini terus berlanjut sejak tahun 2004 dan sampai saat ini masih tercatat dalam laporan keuangan (Neraca Perusahaan), dan tiap tahun dilaporkan dalam RUPS," kata Dani.

"Karena ini masalah perdata murni, maka Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara ini, dan ini menjadi kewenangan dalam perkara perdata atau perkara niaga," lanjutnya.

Dalam persidangan pertama, dua mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) persero, Rene Setiawan dan penerusnya Zulfan Lubis didakwa memperkaya orang lain oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat dakwaan dibacakan tim penuntut umum Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/2).

Jaksa menguraikan, sewaktu Rene Setiawan menjabat sebagai Direktur Keuangan Askrindo, sekitar 2004, perusahaan pelat merah itu menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Trangka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah. Seperti diketahui, Askrindo adalah perusahaan asuransi kerugian yang dibentuk berdasarkan PP No 1 Tahun 1971.

Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri. Sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri.

Kemudian Rene dan Zulfan selaku Kadiv Investasi, berupaya agar jaminan yang dibayarkan pada Bank Mandiri kembali ke kantong Askrindo. Pilihannya adalah menerbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu.

Tapi, lagi-lagi empat nasabah itu tak mampu membayar PN dan MTN yang diterbitkan Askrindo. "Oleh keduanya bersama pejabat Askrindo lain, disepakati Askrindo memberikan investasi pada empat nasabah," tukas Esther.

Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo. Namun karena ada peraturan bahwa Askrindo dilarang memberikan investasi langsung pada korporasi lain, apalagi nasabah, maka diputuskan upaya itu dilakukan melalui jasa Manajer Investasi.

Menurut penuntut umum, dana investasi tersebut yang seharusnya dikembalikan pada Askrindo hanya Rp 5 miliar dalam bentuk KPD. Ditambah, Rp 4 miliar hasil penerbitan obligasi.

(rmd/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini