"Tidak ada kaitan antara pembenahan kinerja dalam hal ini aturan yang dikeluarkan Setjen DPR, dengan aturan berbusana," jelas peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, saat dimintai tanggapan, Senin (5/3/2012).
Bila staf di DPR ingin berpakaian seksi atau rok mini, menurut Ronald, sah-sah saja. Tentu mereka juga punya aturan yang dipahami, bahwa DPR adalah lembaga formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, bila niatan untuk mengangkat citra dan membersihkan DPR dari konotasi tertentu, sebatas pelarangan pakaian seksi dinilai salah sasaran.
"Jangan jadikan itu sasaran penerbitan aturan pembenahan parleman, nggak nyambung," tutur Ronald.
(ndr/vit)










































