"Setelah kita selidiki memang benar, di rumah tersangka ada tanaman ganja," kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Nurjaman kepada wartawan, Senin (5/3/2012).
Nurjaman menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa tersangka memiliki tanaman sejenis ganja. Tinggi pohon usia dua bulan itu rata-rata 30 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan tersangka sebagai pengedar," ungkap Nurjaman.
Polisi menduga, Cecep merupakan jaringan tersangka kasus serupa yang ditangkap di Terminal Guntur, Garut, beberapa waktu lalu. Pelaku berasal dari Kwitang, Senen, Jakata Pusat. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan satu paket ganja kering dan satu paket narkotika jenis shabu dan ponsel.
"Masih diselidiki keterkaitannya," jelas Nurjaman.
(trw/nrl)










































