"Menyatakan Pepi Fernando secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim, Mustofa, di PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Jakarta, Senin (5/3/2012).
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun," lanjut Mustofa.
Pepi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Majelis Hakim menilai Pepi memenuhi unsur kesengajaan melakukan tindakan terror yang menimbulkan korban.
Hal lainnya yang memberatkan Pepi adalah Pepi tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, Pepi yang mengenakan baju gamis warna hitam dan sorban motif kotak-kotak warna merah dan putih tampak tenang. Ia menoleh ke arah pengunjung persidangan dan tersenyum sebelum kembali duduk ke bangkunya usai berkonsultasi ke meja kuasa hukumnya.
Setelah sidang ditutup pun Pepi kembali berdiri, menoleh dan tersenyum ke arah pengunjung. Setelah berdiri beberapa saat Pepi kembali digiring meningalkan ruang sidang oleh dua orang tim gegana yang mengawal persidangan.
Atas putusan ini, kuasa hukum Pepi menyatakan pikir-pikir.
(tor/mad)











































