Antasari Terima Hanya Diizinkan Hadir di Siraman & Akad Nikah Putrinya

Antasari Terima Hanya Diizinkan Hadir di Siraman & Akad Nikah Putrinya

- detikNews
Senin, 05 Mar 2012 14:47 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen, diizinkan menghadiri prosesi siraman dan akad nikah putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri, oleh Kemenkum HAM. Antasari pun berbesar hati menerima izin 2 hari itu.

"Pada saat penyampaian, telah disampaikan alasan-alasan mengapa untuk acara resepsi tidak diizinkan. Atas alasan-alasan itu kami dapat memahami selaku warga binaan lapas kelas 1 Tangerang," jelas Antasari Azhar dalam jumpe pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Jalan Veteran Raya, Tangerang, Banten, Senin (5/3/2012).

Antasari yang dalam jumpa pers mengenakan kaos polo biru-putih ini mengatakan memang ingin melakukan klarifikasi dalam jumpa pers ini karena polemik sehubungan dengan pernikahan putrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin menegaskan, sebagai warga binaan, kami telah mengajukan permohonan untuk menghadiri acara pernikahan akad dan resepsi pada malam hari. Sesuai keputusan, maka kami diizinkan menghadiri acara adat siraman dan akad nikah. Sedangkan untuk resepsi untuk sementara belum dapat diizinkan," tutur Antasari yang tampak tenang.

Dalam jumpa pers itu, Antasari didampingi Kakanwil Kemenkum HAM Banten Imam Santoso dan Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Tangerang Heru Prasetyo. Tidak ada tanya jawab dalam acara itu.

Kementerian Hukum dan HAM melarang mantan Ketua KPK itu untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri, dengan Mochamad Ahdiyansyah. Resepsinya akan digelar pada 11 Maret 2012 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Pelarangan itu tertuang dalam surat Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. W.29.PK.01.01.02-096 tertanggal 23 Februari 2012. Larangan ini sebagai jawaban atas permohonan Antasari Azhar dan keluarga dengan surat pada 18 Februari 2012.

Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani. Perkara nomor 117 PK/PID/2011 ini diputus oleh hakim agung Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads