"Sejak awal proses pengadaan 6 Sukhoi oleh pemerintah Indonesia yang diwakili Kemenhan dan Rusia, diduga menggunakan mekanisme kredit eksport (KE). Ini diperkuat dengan adanya agen atau pihak ketika PT Trimarga Rekatama. Hal inilah yang membuat harga dalam pengadaan Sukhoi ini menjadi sangat 'fantastis'," ujar Wakil Koordinator Ketua ICW, Adnan Topan Husodo.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jl Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Senin (5/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga total penggelembungan atau mark up untuk 6 unit mencapi US$ 168 juta. Kalau dihitung di rupiah US$ 1 adalah Rp 9.500 maka totalnya menjada Rp 1.596 triliun," papar Adnan.
Adnan menambahkan pembelian Sukhoi ini menggunakan kredit ekspor (KE), maka tidak dapat dihindarkan adanya keterlibatan agen. Perihal keterlibatan agen ini bisa diketahui dari adanya lelang TNI AU yang menyebutkan dengan jelas "Kepada penyedia barang atau jasa yang diageni oleh PT Trimarga Rekatama agar segera mendaftarkan dan memngambil dokumen prakualifikasi".
"Inilah yang perlu dicatat. Dengan adanya keterlibatan pihak ketiga ini maka potensi merugikan negara dan juga melanggar mekanisme pengadaan barang dan jasa," lanjut Adnan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Mayjen Purn TB Hasanuddin pada pekan lalu mengatakan kemungkinan ada mark up pada pengadaan pesawat tempur Sukhoi. Dari penjelasan yang dirilis oleh Rosoboron (perwakilan pemerintah Rusia di Jakarta), lanjut Hasanuddin, harga Sukhoi SU 30MK2 per Juli 2011 sekitar US$ 60 - 70 juta/unit (harga Sukhoi yang dibeli sebelumnya hanya US$ 55 juta/unit) atau maksimal hanya US$ 420 juta untuk 6 unit.
Sementara itu Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menyatakan sinyalemen mark up belum tentu benar. Menurut dia, perlu dicek proses tender pembelian 6 Sukhoi. "Kita cek prosesnya apakah prosesnya sudah dilakukan dengan benar. Yang namanya tender kan dari sekian banyak orang yang melakukan penawaran dipilih yang paling memungkinkan, yang paling baik," kata Agus pada Sabtu (3/3) lalu.
Agus menjelaskan pembelian 6 Sukhoi dilakukan melalui proses tender. Kecuali yang sudah pernah dilakukan pengadaan, maka bisa saja dlakukan pembelian ulang.Β
"Pembelian ulang itu kan referensinya lama yaitu sudah pasti tender ulang dan itu kewenangannya di AU melakukan tender ulang kemudian diajukan ke Mabes TNI, setelah itu dilaporkan ke Menteri Pertahanan," papar Agus.
(/ndr)










































