Kementerian Hukum dan HAM melarang mantan Ketua KPK itu untuk menghadiri resepsi pernikahan putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri, dengan Mochamad Ahdiyansyah. Resepsinya akan digelar pada 11 Maret 2012 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
Pelarangan itu tertuang dalam surat Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. W.29.PK.01.01.02-096 tertanggal 23 Februari 2012. Larangan ini sebagai jawaban atas permohonan Antasari Azhar dan keluarga dengan surat pada 18 Februari 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan seperti itu tidak layak untuk diberikan kepada siapa pun, kecuali ada putusan pengadilan yang melarang. Sebab, resepsi pernikahan itu merupakan rangkaian dari acara sakral pernikahan," kata Maqdir pekan lalu.
Sementara, Menkum HAM Amir Syamsuddin menyangkal adanya pelarangan itu. Sebab, Antasati masih diizinkan menghadiri acara utama, yakni akad nikah.
"Semua acara utama di siang hari diizinkan," kata Amir.
Namun, berbagai kritik telah mewarnai pelarangan ini. Setuju dan tidak setuju angkat bicara di media.
Yang setuju jelas mengatakan izin untuk di acara utama itu cukup. Sebab, resepsi bukanlah bagian terpenting dari pernikahan.
"Jadi, di akad nikah sudah cukup. Kita harus equal dengan tahanan lain," tutur Politisi PD, Ruhut Sitompul, yang juga diundang pada resepsi anak Antasari tersebut.
Di lain sisi, yang tidak setuju pun tidak sedikit. Dengan alasan manusiawi serta menampik ketakutan bahwa Antasari akan melarikan diri, bahkan anggota DPR siap menjadi jaminan agar Antasari dapat mengikuti seluruh rangkaian pernikahan putrinya.
"Tidak ada alasan AA akan melarikan diri dan lain sebagainya. Jika diperlukan saya dan rekan-rekan Komisi III yang lain siap menjadi personal guarantee agar AA diizinkan menjadi wali resepsi pernikahan anaknya," ujar Politisi PDIP, Ahmad Basarah.
Menurut Basarah, urusan pernikahan adalah masalah kemanusiaan. Seharusnya pemerintah memberikan izin cuti kepada Antasari untuk menghadiri tidak saja akad nikah, tapi juga acara resepsi perkawinan anaknya.
Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga dengan Rani Juliani. Perkara nomor 117 PK/PID/2011 ini diputus oleh hakim agung Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali.
Nah, sementara pro-kontra mengalir, Kemenkum HAM bakal menggelar keterangan pers soal polemik ini di Lapas Kelas I Tangerang. Kakanwil Kemenkum HAM Banten Imam Santoso siap menjelaskan alasan pelarangan itu.
Dalam acara ini, Antasari juga rencananya bakal dihadirkan. Apakah dia akan ikut bicara? Kita tunggu saja.
(/)











































