Hal ini diungkapkan oleh Indra Sahnun Lubis, juru bicara tim kuasa hukum John Kei saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (5/3/2012). Menurut Indra, harta kliennya yang disita saat itu adalah mobil Jeep Sport, HP Vertu, gelang emas, cincin bermata hijau dan dompet yang di dalamnya berisi uang Rp 5.250.000.
"Penyitaan barang-barang tersebut tidak disertai izin ketua pengadilan setempat," kata Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di bangku penonton, tidak banyak massa pendukung yang hadir di persidangan. Hanya ada beberapa anak buah John yang menyaksikan sidang dengan agenda permohonan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (6/3) besok dengan agenda tanggapan permohonan oleh tim kuasa hukum Polda Metro yang diketuai Kabidhum Polda Metro Jaya Kombes Imam Sayuti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (17/2) malam John Kei ditangkap di kamar 501 Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Pria bernama lengkap John Refra Kei ini ditangkap bersama seorang artis Alba Fuad saat sedang pesta sabu.
John ditangkap terkait pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung alias Tan Hari Tantono (50). John Kei disebut-sebut sempat datang ke hotel di mana Ayung dibunuh, beberapa saat setelah empat orang masuk lebih dulu ke kamar 2701. Hal itu terekam dalam CCTV (circuit closed television) hotel.
(mad/vit)










































