"Kita masih melakukan panggilan ke sesprinya. Belum ada perkembangan, dia belum bisa datang alasannya masih sibuk. Intinya masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di ruang kerjanya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Rikwanto mengatakan kasus ini masih terus dipelajari. Setelah itu baru akan tindakan lanjut. Pelapor mempolisikan Hasyim dan Akbar Hanafi atas perusakan ruang kerja seperti printer dan masuk ruang kerja tanpa izin.
"Kita akan panggil saksi-saksinya. Masih kita dalami dulu kejadiannya," ungkapnya.
Seperti diberitakan, kasus perusakan ruang kerja Sutan tersebut terjadi pada 28 Februari, pukul 13.00 WIB di Gedung Nusantara I, ruang 0905, lantai 9 Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sutan melalui sesprinya mempolisikan Hasyim dan Akbar pada 29 Februari 2012 dengan nomor laporan 718/2/2012. Akbar menyebut keperluannya mencari Sutan adalah untuk menagih utang. Namun Sutan mengaku tidak memiliki utang.
(gus/nrl)











































