Pantauan detikcom di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/3/2012), ada sejumlah nama besar yang menjadi pendamping John. Di antaranya Presiden KAI Indra Sahnun Lubis, Tofik Chandra, Farizal Syarief dan Robert Manurung. Salah seorang kerabat John, Cosmos Refra, juga ikut dalam tim kuasa hukum.
Di awal persidangan, hakim tunggal Kusno sempat mempertanyakan jumlah kuasa hukum John ini. Sebab dalam surat pengajuan permohonan praperadilan, hanya empat nama pengacara yang tercantum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dipastikan keabsahannya dan memeriksa identitas para pengacara, sidang pun dilanjutkan.
Dalam gugatannya, Indra Sahnun Lubis selaku juru bicara tim kuasa hukum mengatakan, prosedur penangkapan John tidak sesuai dengan KUHAP. Tidak ada perintah penangkapan dan Polda dianggap mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Tindakan penangkapan sebagai tindakan sewenang-wenang dan sama sekali tidak menghargai hak hukum pemohon (John Kei). Oleh karena itu, bertentangan dengan pasal 17 KUHAP. Pihak termohon (Kepolisian Daerah Metro Jaya) mengabaikan asas hukum praduga tak bersalah," ujar Indra.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (6/3) besok dengan agenda tanggapan permohonan oleh tim kuasa hukum Polda Metro yang diketuai Kabidhum Polda Metro Jaya Kombes Imam Sayuti.
(mad/nrl)










































